Minggu, 13 Juni 2010

SATUAN ACARA PERKULIHAN


Kode / Nama Mata Kuliah : PAI-231-2-2 / Kebijakan Pendidikan Revisi ke : 01…………..
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tanggal revisi : 27 Januari 2010
Jumlah Jam kuliah dalam seminggu : 2 jam Tanggal mulai berlaku : Februari 2010
Jumlah Jam kegiatan laboratorium : 0 Jam Penyusun : Prof. Dr. Sutrisno, M.Ag.
Dr. H. Tasman Hamami , MA
Drs. H. Khamim Zarkashi P, M.Si.
Penanggungjawab Keilmuan : Prof. Dr. Sutrisno, M. Ag
Ranah Integrasi – Interkoneksi :

1. Ranah Integrasi-Interkoneksi:
a. Pada level filosofis, nilai dasar dari matakuliah ini terletak pada latarbelakang munculnya kebijakan pendidikan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa setiap kebijakan pendidikan selalu didasarkan pada pemikiran atau argumen-argumen secara filosofis.
b. Pada level materi, setiap materi pembelajaran mata kuliah ini terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan seperti kebijakan Sisdiknas, wajib belajar 9 tahun, sentralisasi dan desentralisasi pendidikan, otonomi daerah, Manajemen berbasis sekolah/madrasah (MBS/M), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD, dan badan Hukum Pendidikan (BHP).
c. Pada level metodologi, integrasi pembelajaran mata kuliah ini menekankan pada pemahaman terhadap dasar-dasar konseptual, implementasi, dan implikasi dari kebijakan pemerintah pada bidang pendidikan di Indonesia. Untuk itu diperlukan pendekatan pembelajaran yang humanistik dalam proses perkuliahan seperti perkuliahan secara interaktif dan dialogis, penugasan serta diskusi.

2. Matakuliah pendukung integrasi-interkoneksi :
a. Ilmu Pendidikan
b. Administrasi Pendidikan
c. Manajemen Pendidikan
d. Filsafat pendidikan
e. Leadership

Deskripsi Mata Kuliah :
Keberadaan pendidikan tidak dapat terlepas dari politik pendidikan. Reformasi di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997 secara langsung berimplikasi pada kebijakan pendidikan. Kebijakan pendidikan itu juga berimplikasi pada implementasi Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan perlu diketahui oleh mahasiswa jurusasn Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai calon guru PAI.
Mata kuliah Kebijakan Pendidikan termasuk dalam elemen MKK, dan jenis kompetensi yang diharapkan merupakan rumpun kompetensi inti khusus pendukung yang menjadi ciri khas dari jurusasan PAI di Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mahasiswa yang menempuh mata kuliah ini telah menempuh mata kuliah ilmu pendidikan, administrasi pendidikan, manajemen pendidikan, filsafat pendidikan dan leadership sebagai matakuliah-matakuliah yang terkait erat dengan matakuliah ini. Ruang lingkup mata kuliah ini diawali dari latar belakang munculnya kebijakan pendidikan di Indonesia, UU sisdiknas, UU guru dan dosen, PP Standar Nasional Pendidikan, permendiknas ttg standar isi, standar kompetensi lulusan, UU BHP, dan implikasi dari kebijakan-kebijakan tersebut.

Standar Kompetensi : Mahasiswa memiliki pemahaman tentang filosofi kebijakan pendidikan di Indonesia dan mampu melaknakan kebijakan pendidikan, khususnya yang terkait dengan Pendidikan Agama Islam (PAI)


Perte-muan Ke Kompetensi
Dasar Indikator Materi Pokok Aktivitas
Pembelajaran Waktu
(Menit) Sumber Belajar
1 & 2 Mahasiswa dapat memahami UU RI No. 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional a. Mahasiswa dapat menjelaskan UU No. 20/2003 secara umum
b. Mahasiswa dapat menunjukkan UU. No. 20/2003 yg terkait dg PAI
c. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan UU No. 20/2003 dalam kaitannya dengan PAI. Pembahasan pasal-pasal dalam UU No. 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Reading Guide
Point Counterpoint 200 Naskah UU No. 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya
3 & 4 Mahasiswa dapat memahami UU No 14 / 2005 tentang Guru dan Dosen a. Mahasiswa dapat menjelaskan UU No. 14/2005 secara umum
b. Mahasiswa dapat menunjukkan UU No. 14/2005 yang terkait dengan guru PAI
c. Mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi UU No. 14/2005 dalam kaitannya dengan guru PAI Pembahasan pasal-pasal dalam UU No 14 /2005 tentang Guru dan Dosen Reading guide
Active debate
Information search 200 Naskah UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen beserta penjelasannya
5 & 6 Mahasiswa dapat memahami PP No 19 / 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan a. Mahasiswa dapat menjelaskan PP No. 19/2005 secara umum
b. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg pelaksanaan PP No. 19/2005 yg terkait dengan PAI Pembahasan pasal-pasal dalam PP No 19 / 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Reading guide
Information search 200 Naskah PP No 19 / 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta penjelasannya
7 & 8
Mahasiswa dapat memahami Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi, No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, No 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 a. Mahasiswa dapat menjelaskan Permendiknas No. 22, 23 dan 24/2006 secara umum
b. Mahasiswa dapat menunjukkan Permendiknas No. 22/2006 yang terkait dengan standar isi mapel PAI
c. Mahasiswa dapat menunjukan Permendiknas No. 23/2006 yang terkait dengan standar kompetensi
d. Mahasiswa dapat menunjukkan Permendiknas No. 24/2006 yang terkait dengan mapel PAI
e. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan Permendiknas No. 22/2006 yang terkait dengan standar isi mapel PAI
f. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan Permendiknas No. 23/2006 yang terkait dengan standar kompetensi
g. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan Permendiknas No. 24/2006 dalam mapel PAI Pembahasan pasal-pasal dalam Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi, No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, No 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Reading guide
Information search
The study group
200 Naskah Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi, No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, No 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 beserta penjelasannya
9 & 10 Mahasiswa dapat memahami UU tentang Badan Hukum Pendidikan a. Mahasiswa dapat menjelaskan UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) secara umum
b. Mahasiswa dapat memberi respon terhadap UU BHP terkait lembaga pendidikan Islam
c. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan UU BHP pd lembaga pendidikan Islam Pembahasan pasal-pasal dalam UU tentang Badan Hukum Pendidikan Reading guide
Information search 200 Naskah UU tentang Badan Hukum Pendidikan beserta penjelasannya
11 & 12 Mahasiswa dapat memahami Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 a. Mahasiswa dapat menjelaskan kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia secara umum
b. Mahasiswa dapat menjelaskan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia kaitannya dengan PAI
c. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia terkait dengan PAI Pembahasan pasal-pasal dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Reading guide
Information search
Peer lessons 200 Naskah PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
13 & 14 Mahasiswa dapat memahami PP No 74/2008 tentang Guru a. Mahasiswa dapat menjelaskan PP. No 37/2008 secara umum
b. Mahasiswa dapat menunjukkan PP. No. 37/2008 yg terkait dg guru PAI
c. Mahasiswa dapat menyiapkan diri terkait dg penerapan PP No. 37/2008 khususnya ttg guru PAI. Pembahasan pasal-pasal dalam PP No 74/2008 tentang Guru Reading guide
Active debate
Information search 200 Naskah PP No 74/2008 tentang Guru

Komposisi Penilaian:
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 40 %
Ujian Tengah Semester 20 %
Tugas 20 %
Keaktifan, Tampilan, dan Sikap 20 %
Total 100 %

Daftar Referensi:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
3. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
5. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23
7. Undang-Undang tentang BHP
8. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
9. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru


Disusun oleh: Diperiksa oleh: Disahkan oleh
Dosen Pengampu




Prof. Dr. Sutrtisno, M.Ag Penanggung Jawab Keilmuan




Prof. Dr. Sutrisno, M. Ag Kepala Jurusan/Program Studi




Muqowim, M.Ag
Pembantu Dekan Bidang Akademik




Drs. Usman, S.S., M. Ag

Tidak ada komentar: